Manado, Zona-akurat.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI menjelaskan bahwa sertifikasi halal produk dengan nama seperti “Tuyul,” “Tuak,” “Beer,” dan “Wine” telah sesuai dengan prosedur meskipun memicu polemik di masyarakat.
Menurut Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, produk-produk tersebut telah melalui mekanisme sertifikasi halal yang ketat dan mendapat ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal.
Baca juga: Pekerja dengan Gaji di Atas UMR Wajib Ikut Tapera
Meski begitu, polemik ini lebih disebabkan oleh nama produk yang dinilai sensitif. Sesuai dengan regulasi, termasuk SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, penggunaan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau etika masyarakat tidak dapat disertifikasi halal.
Namun, dalam kasus ini, perbedaan pendapat muncul di antara ulama terkait penamaan produk, meskipun kehalalan bahan dan proses produksi telah dipastikan.
Baca juga: Kerugian Judi Online Capai Rp600 Triliun, Ribuan Perceraian Hingga Bunuh Diri
Contoh kasus ini mencakup beberapa produk dengan label “wine” dan “beer” yang telah mendapat sertifikat halal, meskipun nama-nama tersebut dianggap kontroversial.
Mamat menegaskan bahwa polemik hanya terkait penamaan, bukan kehalalan produk secara substansi. (ly).