Manado, Zona-akurat.com – Pemerintah Indonesia sedang merombak aturan besar-besaran demi efisiensi dan keadilan energi nasional. Lewat revisi Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, pemerintah menegaskan: Pertalite kini bukan untuk semua kendaraan.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi energi tidak salah sasaran dan hanya dinikmati oleh kelompok yang benar-benar membutuhkan.
Di tengah upaya menjaga stabilitas fiskal dan keberlanjutan lingkungan, langkah ini adalah bagian dari strategi memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Pemerintah, melalui Pertamina dan SPBU seluruh Indonesia, akan menerapkan sistem penolakan pengisian jika kendaraan tidak memenuhi kriteria.
Siapa Saja yang Dilarang Pakai Pertalite?
Kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin besar menjadi target utama kebijakan ini. Aturannya jelas:
-
Mobil dengan mesin di atas 1.400cc dilarang membeli Pertalite.
-
Motor di atas 250cc juga tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi ini.
Artinya, pengguna kendaraan mewah atau motor gede (moge) kini harus beralih ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Turbo, atau BBM dengan RON lebih tinggi lainnya.
Contoh motor yang terkena larangan:
-
Yamaha XMAX, MT09, TMAX
-
Honda CB500X, CBR600RR, Africa Twin
-
Kawasaki Ninja ZX-25R, H2, Versys 1000
-
Suzuki Hayabusa, Gixxer 250
Sementara itu, mobil-mobil seperti Toyota Fortuner, Honda CR-V Turbo, hingga SUV mewah Eropa juga masuk dalam daftar kendaraan yang harus beralih ke BBM nonsubsidi.
Baca juga: Di Balik Hening Katedral, Doa Presiden Mengiringi Sang Uskup Pulang
Kendaraan yang Masih Boleh Minum Pertalite
Tapi tidak semua pengguna kendaraan harus khawatir. Mobil-mobil kecil dan motor dengan mesin kecil tetap boleh menggunakan Pertalite. Ini mencakup kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah atau setara 1.400cc (mobil) dan di bawah 250cc (motor).
Beberapa model yang aman dari larangan ini:
-
Toyota: Agya, Calya, Raize, Avanza (1.3L)
-
Honda: Brio
-
Daihatsu: Ayla, Sigra, Xenia
-
Suzuki: Ignis, S-Presso
-
Kia: Picanto, Rio
-
Wuling: Formo S
-
Mercedes-Benz: A-Class, GLA 200 (1.3L)
-
Audi: Q3 (1.395cc)
-
VW: Polo, Tiguan (1.4L)
-
Renault: Kiger, Kwid, Triber (999cc)
Baca juga: Indonesia di Tengah Kepungan Tarif Trump
Kebijakan ini mendorong pengguna kendaraan menyesuaikan jenis bahan bakarnya berdasarkan kemampuan dan spesifikasi teknis. Ini juga jadi sinyal penting: subsidi tidak boleh jadi hak istimewa bagi yang mampu.
Bagaimana Pengawasannya?
Ke depan, SPBU Pertamina akan mengandalkan digitalisasi sistem pengisian dan pengawasan plat nomor melalui aplikasi MyPertamina. Nantinya, kendaraan akan diverifikasi apakah layak mendapat subsidi atau tidak, berdasarkan database kendaraan yang terdaftar.
Jika kendaraan Anda termasuk yang tidak memenuhi syarat, petugas SPBU berhak menolak pengisian Pertalite. (sly).