Breaking News!! Soal Dana Hibah GMIM, Polda Sulut Kenakan Rompi Oranye Untuk Jeffry Korengkeng dan Fredy Kaligis

Manado, Zona-akurat.com — Malam ini menjadi momen dramatis dalam penegakan hukum di Sulawesi Utara. Dua mantan pejabat tinggi Pemerintah Provinsi Sulut, Jeffry Korengkeng dan Fredy Kaligis, resmi ditahan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.

Penahanan dilakukan usai keduanya menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulut.

Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat digiring keluar dari ruang penyidikan dan langsung diarahkan menuju ruang tahanan.

Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan penyimpangan dana hibah yang diberikan Pemprov Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), yang kini tengah menjadi sorotan publik.

Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah GMIM Rp8,9 Miliar, Polda Tetapkan 5 Tersangka

Dana Hibah 2020–2023: Disalurkan, Tapi Diduga Disalahgunakan

Berdasarkan data yang diungkap penyidik, dana hibah tersebut dikucurkan secara bertahap dalam kurun waktu tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Namun, alih-alih digunakan sesuai tujuan sosial dan keagamaan, dana tersebut justru diduga dikelola dengan cara yang tidak transparan, melanggar aturan, dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,96 miliar.

Penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LPA/19/XI/2024, yang masuk pada November 2024 lalu. Ditreskrimsus Polda Sulut kemudian bergerak cepat, menggali berbagai bukti dan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pencairan hingga pertanggungjawaban dana hibah tersebut.

“Penggunaan dana hibah tersebut dilakukan dengan cara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan jabatan. Proses penganggaran hingga pertanggungjawabannya tidak sesuai prosedur,” tegas AKBP Dr. Alamsyah P. Hasibuan, S.I.K., M.H., selaku Kepala Bidang Humas Polda Sulut.

Baca juga: Ketua Tim Pemenangan YSK-Victor Jabat Komut BSG Gantikan Edwin Silangen, Berikut Jajaran Komisaris

Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Seiring berkembangnya penyidikan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka masing-masing berinisial JRK, AGK, FK, SK, dan HA.

Kelimanya akan diproses hukum berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dengan ancaman pidana berat: hukuman penjara seumur hidup, atau penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (ly).

Related posts