Jakarta, Zona-akurat.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan FWLS, mantan Kapolres Ngada, sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3).
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berinisial SHDR (20). Tak hanya itu, FWLS juga terjerat dalam dugaan penyalahgunaan narkoba dan penyebarluasan konten pornografi anak.
Sejak 24 Februari 2025, FWLS telah menjalani proses kode etik di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri. Proses ini akan berlanjut dalam sidang etik yang dijadwalkan pada 17 Maret 2025.
Baca juga: Prabowo Serukan Revolusi Moral, Budaya Antikorupsi Harus Dimulai dari Kampus
Jika terbukti melanggar, selain hukuman pidana, ia juga berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga pemecatan tidak hormat dari kepolisian.
Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan pasal berlapis terkait kejahatan terhadap anak, penyalahgunaan narkotika, serta penyebaran konten terlarang. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepadanya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Baca juga: Prabowo Hapus Birokrasi Berbelit, 1,86 juta Guru Terima Tunjangan Langsung ke Rekening
“Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian sesuai prosedur hukum yang berlaku, agar setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K.
Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi personel yang melakukan pelanggaran hukum, terutama dalam kasus yang menyangkut kekerasan seksual dan perlindungan anak.(humaspolri/ly).