Jakarta, Zona-akurat.com – Bareskrim Polri menetapkan HR (27) sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang (TPPO) terhadap 699 WNI yang dipulangkan dari Myanmar melalui Thailand.
HR diduga merekrut korban dengan janji kerja di Thailand, tetapi malah mengirim mereka ke Myawaddy, Myanmar, untuk bekerja sebagai operator penipuan online.
Sebanyak 116 korban diketahui pernah terlibat dalam skema penipuan berulang. Sementara itu, lima tersangka lainnya BR, EL alias AW, RI, HR, dan HRR masih dalam penyelidikan.
Baca juga: Penertiban Sabung Ayam di Way Kanan Berujung Duka: Tiga Polisi Gugur
HR dijerat dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, dengan ancaman 3–15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Menurut Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, modus kejahatan ini melibatkan iming-iming gaji besar dan fasilitas mewah melalui media sosial, padahal para korban justru dipaksa menjadi pelaku penipuan daring tanpa mendapatkan hak yang dijanjikan. (ly).