Kejati Sulut Bongkar Dugaan Korupsi Rp 40 Miliar Dana CSR BSG, Direksi Diperiksa

Manado, Zona-akurat.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) mulai mengungkap dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di tubuh Bank SulutGo, dengan nilai mencapai Rp40 miliar.

Tiga pejabat internal, termasuk direksi dan dua kepala divisi, telah diperiksa oleh tim pidana khusus.

Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR bank milik daerah tersebut.

“Benar, Pidsus Kejati Sulut telah memeriksa tiga pejabat Bank SulutGo. Ini bagian dari proses klarifikasi awal,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulut, Januarius L. Bolitobi, Jumat (9/5/2025).

Baca juga: Warga Talaud Desak Pelantikan Bupati Terpilih Sesuai Hasil Pilkada dan PSU

Menurutnya, pemeriksaan mengacu pada Surat Nomor: PR 01/Kph.3/05/2025, dan akan diperluas dengan pemanggilan pihak-pihak lain yang relevan.

Kejati menyatakan belum masuk tahap penyidikan, namun membuka peluang bila ditemukan unsur pidana.

“Kami tidak gegabah, tetapi bila ada pelanggaran hukum, proses pidana akan dilanjutkan sampai tuntas,” tegas Januarius.

Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana CSR yang semestinya menyasar kepentingan sosial. Masyarakat pun diimbau aktif melaporkan indikasi korupsi.

Baca juga: Indra Purukan Kembali Pimpin DPP ORARI Sulut, Bawa Sinergitas dan Komitmen Baru

“Kami serius menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Partisipasi publik sangat dibutuhkan dalam menjaga integritas lembaga keuangan,” tambahnya.

Kasus ini menyoroti kembali persoalan transparansi di sektor perbankan daerah. Kejati Sulut memastikan, pengusutan akan terus dikawal hingga terang benderang. (ly).

Related posts