Manado, Zona-akurat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menahan mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof. Ellen Joan Kumaat, bersama dua orang lainnya pada Jumat malam (17/10/2025).
Ketiganya ditahan di Rutan Malendeng, sementara satu tersangka lain belum menjalani penahanan karena alasan kesehatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, SH, membenarkan langkah hukum tersebut.
“Benar, tiga orang sudah ditahan. Sebenarnya ada empat tersangka, satu di antaranya perempuan. Namun satu orang masih menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit,” ujar Januarius.
Penahanan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan bantuan dana Bank Dunia untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsrat. Kasus ini disebut menjadi bagian dari hasil penyidikan tindak pidana korupsi yang telah berjalan beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Bulan Depan 80 Ribu Lulusan Baru Mulai Magang, Dapat Uang Saku dan Jaminan Sosial
“Kasusnya terkait bantuan Bank Dunia untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum,” tambah Januarius. “Rilis resmi rencananya akan kami sampaikan besok (Sabtu).”
Sumber internal menyebut, ketiga tersangka langsung digiring ke Rutan Malendeng usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejati Sulut. Proses penahanan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap pengelolaan dana hibah internasional di lingkungan kampus negeri terbesar di Sulawesi Utara itu. ***

Eks Rektor Unsrat Ellen Kumaat ditahan Kejati Sulut.