Manado, Zona-akurat.com – Laporan resmi dugaan tindak pidana korupsi di lingkaran manajemen Bank SulutGo (BSG) kini telah diterima oleh tiga institusi kunci: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.
Dokumen yang ditandatangani oleh Notaris Kristianto N. Poae itu tidak datang tanpa dasar.
Menurut sumber yang mengetahui isi laporan, berkas tersebut memuat rincian dugaan penyalahgunaan kewenangan, manipulasi kebijakan internal, serta potensi kerugian keuangan negara yang melibatkan pejabat internal bank.
Tanggal 20 Mei 2025, menjadi momentum penting: bukti tanda terima dari ketiga lembaga menjadi penanda bahwa laporan telah masuk ke jalur resmi pengawasan dan penegakan hukum.
Baca juga: Moral Profesi Guru Tercoreng, Kasus Hugel Dominasi Pelanggaran ASN di Sulut
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak KPK, OJK, maupun BPKP terkait tindak lanjut dokumen tersebut.
Investigasi internal dan audit yang mendalam kemungkinan akan segera dilakukan jika laporan ini dinyatakan valid dan memenuhi unsur pidana.
Jika benar terbukti, ini bisa menjadi salah satu skandal keuangan paling serius dalam sejarah perbankan daerah Sulawesi Utara.
Publik kini menanti transparansi proses dan integritas dari lembaga-lembaga yang dipercaya untuk membongkar fakta sebenarnya di balik dugaan korupsi di tubuh Bank SulutGo. (ly).