Warga Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, digemparkan oleh beredarnya video tak senonoh antara ibu dan anak kandung yang viral di media sosial. Pihak kepolisian segera bergerak cepat menangani kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran video tersebut.
Para pelaku yang ditangkap adalah S (36), seorang ibu yang menjadi salah satu pemeran dalam video, serta anaknya, R (20). Selain itu, polisi juga menangkap KS (26), keponakan dari S, yang berperan sebagai perekam video dan otak di balik tindakan tidak bermoral ini. KS diduga memiliki motif menjual video tersebut di media sosial, meskipun akhirnya video itu disebar dengan motif dendam pribadi.
Baca juga: Pengaruh Sosial Lansia di Pilkada Jadi Perhatian Serius KPU Sulut
Pengakuan Mengejutkan dari Ibu dan Anak
Menurut keterangan dari AKP I Putu Ika Prabawa, saat dimintai keterangan, S mengaku bahwa kejadian tersebut merupakan pertama kalinya ia berhubungan badan dengan anak kandungnya. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait motif di balik perbuatan keduanya.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa KS awalnya sepakat dengan S untuk menjual video tersebut demi mendapatkan keuntungan finansial. Namun, karena adanya konflik dan rasa sakit hati, KS memutuskan untuk menyebarkan video tersebut secara bebas di media sosial.
Baca juga: Hantaman Isu Miring ke Elly Lasut di Talaud Malah Bikin Ektabilitas E2L-HJP Makin Melambung
Tiga Pelaku Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Berat
Polisi telah menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka dengan pasal yang berbeda-beda. S dan anaknya, R, dijerat dengan Pasal 34 UU Pornografi No. 44 Tahun 2008, yang mengatur tentang pelanggaran terkait pembuatan konten pornografi. Sementara itu, KS yang menjadi perekam sekaligus penyebar video, dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 29 dan 35 UU Pornografi.
Tindakan tegas dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertindak di era digital ini, di mana konten yang tidak pantas bisa dengan mudah tersebar luas dan berdampak serius pada kehidupan pribadi maupun sosial. (ly).