Soal Dugaan Korupsi Proyek Mission Center GMIM, LSM LP2KKNP Sulut: Hormati Proses Hukum, Jangan Seret Nama yang Tak Terlibat

Manado, Zona-akurat.com – Proyek pembangunan Mission Center GMIM di Ring Road Manado, kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP2KKNP Sulawesi Utara angkat suara menanggapi sejumlah informasi dan tudingan yang berkembang terkait proyek yang disebut-sebut menyedot anggaran fantastis.

Dari konten media sosial tiktok atas nama Rizky Rendy, disebutkan Pemerintah Provinsi Sulut sebenarnya telah menggelontorkan dana hingga Rp100 miliar untuk penyelesaian pembangunan gedung megah tersebut.

Angka itu belum termasuk anggaran sebesar Rp8,5 miliar untuk pembebasan sebagian lahan Mission Center seluas 8.500 meter persegi, yang menurut sumber, dibeli dari keluarga Kona-Mamahani melalui proses mediasi oleh mantan Sekprov Steve Kepel atas permintaan Gubernur Olly Dondokambey dan Adriana Dondokambey.

Selanjutnya, Praktisi hukum sekaligus pengacara, Semmy Watti, menyampaikan indikasi adanya tindak pidana korupsi berjamaah dalam proyek tersebut.

Ia menyoroti persoalan kualitas dan spesifikasi bahan bangunan, serta proses pembebasan lahan yang kini telah berbuntut gugatan hukum di Polda Sulut.

Baca Juga: Duka dan Desakan Keadilan, Perjuangan di Balik Meninggalnya Siswa PKL di Swiss-Belhotel Manado

Namun, dalam geliat opini yang berkembang, Direktur LSM LP2KKNP Sulut, Stenly Daniel, menegaskan pentingnya menjaga obyektivitas.

Ia meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan sosok Adriana Dondokambey dalam pusaran kasus ini, mengingat yang bersangkutan bukanlah penjabat eksekutif yang terlibat langsung dalam kebijakan pembangunan GMIM Center.

“Adriana Dondokambey adalah anggota legislatif. Jadi tidak tepat jika terus-menerus namanya dikaitkan dalam kasus ini. Yang terlibat adalah pejabat eksekutif saat itu. Ini perlu diluruskan,” tegas Stenly.

Lebih lanjut, ia meminta agar proses hukum dihormati dan dijalankan secara profesional oleh aparat penegak hukum.

“Biarkan aparat bekerja. Jangan lebih dulu membentuk opini publik yang bisa memicu keresahan atau menciptakan ketegangan di media sosial. Kita semua wajib menjaga stabilitas dan ketertiban sambil menunggu hasil penanganan dari APH,” tutup Stenly. (ly).

Related posts