Jakarta, Zona-akurat.com – Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 23 Tahun 2024.
Dalam Diktum Kesatu Keppres tersebut disebutkan, “Menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa,” yang dapat diakses melalui laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Penetapan Hari Desa ini didasari oleh pentingnya peran desa dalam pemerintahan, yang melayani masyarakat dengan keragaman adat dan budaya, serta berkontribusi signifikan dalam pemerataan kesejahteraan dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah, Kemasan Rokok Harus Berisi Minimal 20 Batang
Tujuan utama dari penetapan Hari Desa ini adalah untuk memperkuat peran desa dan meningkatkan pemahaman masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya agar desa menjadi subjek pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pusat pertumbuhan, dan kebudayaan daerah. Selain itu, ini juga untuk mempublikasikan kemajuan desa dan mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa desa adalah ujung tombak pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat dalam menjaga NKRI.
Tanggal 15 Januari dipilih karena bertepatan dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini memberikan kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, serta bertujuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Korupsi di Pengadaan Barang dan Jasa
Meskipun telah ditetapkan sebagai Hari Desa, tanggal 15 Januari bukan merupakan hari libur. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 31 Juli 2024, seperti yang tertulis dalam Diktum Ketiga Keppres 23/2024. (setkab/ly).