Alasan Pemerintah Tetapkan Tarif Pajak Tinggi Bagi Tempat Hiburan Malam dan Spa

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman yang mewakili Pemerintah memberikan keterangannya pada sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kamis (11/07) di Ruang Sidang MK.

Manado, Zona-akurat.com – Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, mengumumkan penetapan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dengan tarif khusus sesuai Pasal 58 ayat (2) UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Luky menjelaskan bahwa aktivitas-aktivitas ini, yang merupakan bagian dari gaya hidup, bukan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan.

Keterangan dalam Sidang MK

Luky menyampaikan hal ini dalam sidang uji materi UU HKPD di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (11/7/2024), yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah. Sidang tersebut membahas tiga perkara sekaligus, termasuk penjelasan terkait penetapan tarif pajak yang tinggi untuk mendukung prinsip keadilan ekonomi.

Menurut Luky, penetapan tarif pajak yang tinggi ini bertujuan agar kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi menanggung beban pajak yang sepadan dengan kemampuannya. Ini juga memastikan bahwa pajak dikenakan secara adil sesuai dengan prinsip keadilan dalam perpajakan.

Pemerintah, kata Luky, telah melibatkan DPR dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat umum, dalam pembahasan dan penetapan tarif pajak ini. UU HKPD juga memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal, seperti pengurangan atau pembebasan pajak, sesuai dengan ketentuan yang diatur.

Baca juga: Tenaga Honorer Kategori Ini Tak Akan Diangkat Jadi PPPK 2024

Respons Terhadap Keberatan

Pemerintah menanggapi keberatan terkait pajak ganda atas mandi uap/spa dengan menegaskan bahwa pengusaha hanya bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan melaporkan PBJT yang dibayar oleh konsumen sebagai subjek pajak. Diskusi lebih lanjut mengenai implementasi insentif fiskal bagi pengusaha dan efeknya terhadap konsumen diharapkan akan menjadi fokus sidang berikutnya.

Sidang di MK akan dilanjutkan pada Rabu, 24 Juli 2024 untuk mendengarkan pandangan dari ahli terkait, dengan harapan mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif mengenai dampak regulasi ini terhadap industri jasa. Pemerintah bersama DPR akan terus berdiskusi untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi semua pihak terkait pajak ini. (HumasMKRI/stenly). 

Related posts