JAKARTA, Zona-akurat.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyatakan bahwa jika ada jaksa yang ditangkap oleh KPK, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Hal ini juga berlaku untuk Polri, yang melakukan tindakan serupa. Pernyataan ini disampaikan oleh Alexander saat rapat kerja antara Komisi III DPR dan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2024).
“Di dalam Undang-Undang KPK, baik yang lama maupun yang baru, ada fungsi koordinasi dan supervisi. Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan, tidak berjalan dengan baik,” ujar Alexander dikutip dari nasionalkompas.com.
“Ego sektoral masih ada. Jika kami menangkap teman-teman jaksa, misalnya, pihak Kejaksaan langsung menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian,” tambahnya.
Alexander mengkhawatirkan bahwa dengan persoalan seperti ini, KPK tidak akan berhasil memberantas korupsi. Selain itu, KPK juga menghadapi masalah secara kelembagaan, regulasi, dan sumber daya manusia (SDM).
“Dari sisi kelembagaan, kita tidak seperti di negara-negara lain yang berhasil memberantas korupsi seperti Singapura atau Hongkong. Mereka hanya punya satu lembaga yang menangani perkara korupsi. Sedangkan di Indonesia, ada tiga lembaga yang menangani: KPK, Polri, dan Kejaksaan,” jelas Alexander.
Sebelumnya, Ketua KPK, Nawawi Pomolango, juga mengungkapkan adanya masalah terkait hubungan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Beberapa anggota Komisi III DPR pun penasaran dengan pernyataan Nawawi yang tiba-tiba dan tanpa penjelasan lebih lanjut itu.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kementan yang Libatkan Surya Paloh
“Permasalahan dalam pelaksanaan koordinasi dan supervisi perlu kami sampaikan kepada forum yang terhormat ini, yaitu komitmen kepala daerah dalam pemberantasan korupsi yang ditunjukkan dengan masih banyaknya TPK (tindak pidana korupsi) di daerah,” ujar Nawawi.
“Selanjutnya, permasalahan lain yang perlu kami sampaikan juga adalah hubungan kelembagaan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan,” tambahnya.
Saat sesi pendalaman, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Johan Budi, bertanya apakah masalah yang terjadi terletak di internal KPK sendiri, atau antara KPK dengan aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya, ini adalah momen yang tepat bagi Nawawi untuk mengungkap permasalahan tersebut.
“Sebentar lagi pimpinan KPK ini akan purna tugas, dan dengan DPR RI periode 2019-2024, ini adalah rapat terakhir. Mungkin perlu disampaikan karena kita sedang disaksikan oleh masyarakat,” kata Johan. (ly).