Manado, Zona-akurat.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memperkenalkan sejumlah inovasi yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran. Kemudahan ini dimulai dari pembuatan kode billing yang dapat digunakan untuk berbagai jenis pajak dan periode pajak sekaligus.
“DJP melakukan perubahan besar untuk memudahkan seluruh wajib pajak dalam proses pembayaran pajak,” tulis otoritas pajak dalam laman resminya, Senin (29/7/2024).
Baca juga: Bos BKPM Ungkap Sisa Investasi Mangkrak di Era Jokowi, Capai Ratusan Triliun
Pembaruan dalam Proses Pembayaran Pajak
-
Kode Billing Multi-Akun: Dengan kode billing ini, satu kode dapat digunakan untuk berbagai jenis pajak atau pembayaran beberapa utang pajak sekaligus, sehingga mengurangi kerumitan dalam administrasi pembayaran.
-
Akun Deposit Pajak: DJP menyediakan kemudahan bagi wajib pajak untuk menyetorkan pajak lebih awal melalui akun deposit. Ini membantu wajib pajak menghindari sanksi keterlambatan pembayaran dengan memastikan saldo yang cukup untuk melunasi kewajiban pajak mereka.
-
Permohonan Wajib Pajak: Permohonan pemindahbukuan (Pbk), restitusi, dan imbalan bunga kini dapat dilakukan secara online atau langsung di KPP mana saja. Proses ini menjadi lebih mudah dan cepat, memberikan fleksibilitas bagi wajib pajak.
-
Dasbor Kode Billing Aktif: Implementasi CTAS memberikan informasi terkait kode billing yang pernah dibuat, masih aktif (belum kedaluwarsa), dan belum dibayarkan. Ini memudahkan wajib pajak dalam memantau dan mengelola pembayaran pajak mereka.
-
Kanal Pembayaran Terintegrasi: DJP juga memperkenalkan kanal pembayaran terintegrasi yang langsung terhubung dengan bank, mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.
Baca juga: 8 Negara Bebas Pajak Penghasilan untuk Warganya
Dengan berbagai kemudahan, DJP berharap proses pembayaran pajak menjadi lebih efisien dan ramah bagi wajib pajak, meningkatkan kepatuhan pajak dan mengurangi risiko sanksi keterlambatan. (ly).