Jokowi Sahkan UU Baru, Pemerintahan Lebih Fleksibel dalam Pembentukan Kementerian

Jakarta, 15 Oktober 2024 – Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 yang mengatur fleksibilitas dalam pembentukan dan pengelolaan kementerian di Indonesia. UU ini merupakan revisi dari UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Tujuannya adalah menyesuaikan struktur pemerintahan dengan kebutuhan yang terus berkembang.

Salah satu perubahan penting dalam UU ini adalah adanya Pasal 6A, yang memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan tertentu. Hal ini akan memberi ruang lebih besar bagi pemerintah untuk beradaptasi terhadap isu-isu spesifik dan mendesak yang memerlukan perhatian kementerian tersendiri.

“Pembentukan kementerian baru dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup,” bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Strategi Politis Cerdas HJP Rangkul Semua Generasi di Rumah Kopi

Selain itu, UU ini memberikan wewenang lebih besar kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi kementerian melalui Pasal 9A. Presiden dapat menyesuaikan struktur kementerian sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan tanpa batasan jumlah kementerian sebagaimana sebelumnya diatur dalam UU lama.

UU ini juga menekankan pentingnya harmonisasi antara kementerian dan lembaga nonstruktural untuk menciptakan sinergi yang lebih baik dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Lembaga-lembaga nonkementerian akan berada di bawah koordinasi Presiden melalui menteri terkait, kecuali ditentukan lain.

Baca juga: Kabinet Prabowo Rasa Jokowi, Berikut Daftar Lengkap Calon Menteri

UU yang baru disahkan ini akan dievaluasi dalam waktu dua tahun sejak diundangkan, sesuai ketentuan dalam Pasal II angka 1. Pemerintah dan DPR akan melakukan pemantauan berkala untuk memastikan relevansi dan efektivitas aturan tersebut dalam mendukung pemerintahan yang efisien dan responsif.

Perubahan ini diharapkan dapat membuat pemerintahan lebih lincah dalam menghadapi tantangan global dan domestik, dengan struktur yang lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan masa depan. (ly). 

Related posts