Jakarta, Zona-akurat.com – Ombudsman RI mengungkap temuan maladministrasi serius dalam pembatalan kelulusan 532 peserta seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berijazah D4 Bidan Pendidik.
Kelulusan mereka dibatalkan karena dianggap tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan berdasarkan Surat Edaran (SE) Dirjen Nakes Nomor PT.01.03/F/1365/2023.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI bahwa maladministrasi ini melibatkan penyalahgunaan wewenang dan tindakan melawan hukum oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Temuan ini didasarkan pada pemeriksaan dokumen pada April 2024, permintaan keterangan pada Mei 2024, dan pemeriksaan lapangan pada Juni 2024.
Pengaduan terkait pembatalan ini dilaporkan oleh Ikatan Bidan Indonesia, yang mewakili 532 pelamar yang kelulusannya dibatalkan. Terlapor dalam kasus ini adalah Plt. Kepala BKN dan Dirjen Nakes Kemenkes.
Menurut Endi Jaweng, Dirjen Nakes Kemenkes tidak melakukan sosialisasi yang memadai terkait SE Nomor PT.01.03/F/1365/2023 kepada Panitia Seleksi Daerah (Panselda), menyebabkan multitafsir dan perbedaan implementasi di lapangan. BKN juga dinilai tidak konsisten, tidak kompeten, dan diskriminatif dalam menerapkan SE tersebut.
“Kami menemukan penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum oleh BKN dan Kemenkes dalam pembatalan kelulusan pelamar berijazah D4 Bidan Pendidik,” ujar Endi Jaweng.
Pembatalan kelulusan ini dianggap kontra-produktif terhadap Pasal 66 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menetapkan tenggat waktu penataan pegawai non-ASN atau honorer hingga Desember 2024. Pasal tersebut menyatakan bahwa sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Ombudsman mengeluarkan dua perintah tindakan korektif kepada BKN dan Kemenkes: mengakomodasi lulusan dalam formasi dan mengembalikan status kelulusan mereka.
“Intinya, harapan para pelapor adalah agar mereka mendapatkan kembali status kelulusan karena sebagian sudah mendapatkan NIPPPK dan sudah bekerja,” tambah Endi Jaweng.
Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja bagi BKN dan Kemenkes untuk melaksanakan tindakan korektif ini dan meminta agar Menteri Kesehatan mengawasi pelaksanaannya.
“Dalam waktu 30 hari ke depan, Ombudsman RI akan terus melakukan pengawasan,” pungkasnya. (antara/ly).