Manado, Zona-akurat.com – Mulai 1 Januari 2025, usia pensiun pekerja resmi menjadi 59 tahun. Langkah ini sesuai dengan amanat Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Tapi apa arti kebijakan ini bagi pekerja dan pengusaha?
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, pengaturan kenaikan usia pensiun telah berlangsung sejak 2015. Penyesuaian ini adalah bagian dari regulasi yang dirancang untuk mengantisipasi peningkatan usia harapan hidup masyarakat Indonesia dan menjaga ketahanan dana pensiun.
Baca juga: Berlibur Tanpa Ribet, Ini Daftar 76 Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia
Sejak diterapkan, kenaikan usia pensiun berlangsung bertahap:
- Tahun 2015: 56 tahun
- Tahun 2019: 57 tahun
- Tahun 2022: 58 tahun
- Tahun 2025: 59 tahun
Kenaikan usia pensiun akan terus berlangsung setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Indah menegaskan bahwa usia pensiun bukan berarti usia berhenti bekerja. “Ini adalah usia ketika peserta dapat mulai menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan,” jelasnya. Artinya, pekerja yang telah mencapai usia pensiun tetapi tetap bekerja masih memiliki fleksibilitas untuk memilih waktu pencairan manfaat.
Kenaikan usia pensiun ini dipastikan tidak akan memengaruhi besaran manfaat yang diterima pekerja maupun menambah beban iuran pengusaha. Saat ini, iuran Jaminan Pensiun (JP) tetap 3%, terdiri dari 2% kontribusi pengusaha dan 1% kontribusi pekerja.
Baca juga: Mendagri Sarankan Pemda Tak Naikkan TPP PNS, Ini Alasannya
Kebijakan ini didasarkan pada filosofi batas masa produktif seseorang yang terus meningkat. Dengan bertambahnya usia harapan hidup, pemerintah memastikan perlindungan finansial di masa pensiun tetap terjaga. Selain itu, langkah ini juga mengantisipasi potensi defisit keuangan Program Jaminan Pensiun pada 2075.
Sebagai bagian dari harmonisasi program pensiun nasional, pemerintah tengah membahas penguatan manfaat pensiun. Hal ini diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi pekerja di masa tua, sekaligus mempertimbangkan perubahan demografi seperti bonus demografi dan populasi yang menua.
Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun pada 2025 adalah bagian dari langkah panjang pemerintah untuk memberikan jaminan finansial yang lebih baik di masa tua. Dengan kebijakan yang tidak membebani pekerja maupun pengusaha, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pensiun yang lebih kokoh dan berkelanjutan (ly).