JAKARTA, Zona-akurat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pernyataan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan aliran dana korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) yang mengalir ke Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. Menurut SYL, dana tersebut digunakan untuk pembangunan green house milik Paloh di Kepulauan Seribu. Selain itu, ada dugaan aliran dana proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun rupiah.
“Semua fakta persidangan yang dapat menguatkan unsur perkara pidana yang sedang diusut maupun pengembangannya, akan didalami oleh penyidik untuk mencari kecukupan alat bukti,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dikutip dari Inilah.com di Jakarta, Minggu (30/6/2024).
Tessa juga tidak menutup kemungkinan penetapan tersangka korporasi terhadap Partai NasDem, bergantung pada analisis alat bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik. Ia meminta semua pihak untuk bersabar menunggu perkembangan penyelidikan.
Sebelumnya, jaksa KPK mengungkapkan bahwa Partai NasDem telah menerima aliran dana korupsi Kementan sebesar Rp 965.123.500 (Rp965 juta). SYL sendiri dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa atas pemerasan pejabat eselon di Kementan, dengan tuntutan yang diperberat karena SYL tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait korupsi yang mencapai Rp44,7 miliar.
SYL tidak ingin menghadapi hukuman sendirian dan mulai membuka informasi. Melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, SYL mendesak KPK untuk mengusut dugaan aliran dana ini, khususnya terkait pembangunan green house di Kepulauan Seribu.
“Kami menduga bahwa ada green house milik ketua umum partai tertentu di Kepulauan Seribu yang diduga dananya berasal dari Kementan,” ujar Djamaluddin kepada media setelah sidang tuntutan SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Djamaluddin juga menyebut bahwa ketua umum partai tersebut turut menikmati uang korupsi proyek izin impor di Kementan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Ia mendesak KPK untuk tidak tebang pilih dalam menangani kasus ini.
“Belum lagi soal impor yang nilainya puluhan bahkan ratusan triliun, dan itu Pak Menteri tidak tahu, dan teman-teman KPK tahu itu,” tambahnya.
Baca juga: Jaksa KPK Ungkap Sumber Uang 44,2 M dan USD 30 Ribu Hasil Pemerasan SYL Serta Rincian Penggunaannya
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa green house tersebut berada di Pulau Kaliage, Kepulauan Seribu. Untuk mencapai pulau ini, dibutuhkan waktu 90 menit dari dermaga Ancol, Jakarta Utara. Pulau ini disebut-sebut milik Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, setelah Koalisi Perubahan mengadakan pertemuan saat Pilpres lalu.
Pulau Kaliage memiliki luas satu hektar dan dilengkapi berbagai fasilitas, seperti dermaga, musala, helipad, villa, serta area diving dan snorkeling. Pulau ini juga menawarkan tempat penginapan dengan desain unik, termasuk rumah Joglo Kayu Jawa yang megah, yang kini berfungsi sebagai ruang tamu utama.
Pulau tersebut juga memiliki lokasi wisata lain, seperti Lumbung yang hanya berjarak tiga menit berjalan kaki dari Rumah Joglo Kayu. Lumbung ini merupakan hutan tropis dengan rumah-rumah berdesain unik.
Baca juga: Ketua KPU RI: Calon Kepala Daerah Provinsi Harus Berusia 30 Tahun pada 1 April 2027
Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, pada Juni 2023 mengonfirmasi kepemilikan Surya Paloh atas Pulau Kaliage. Ia menjelaskan bahwa 40 persen dari pulau tersebut merupakan wewenang Pemprov DKI Jakarta, sementara 60 persen sisanya milik Surya Paloh.
“Kalau bicara Pulau Kaliage itu memang di situ ada kewajiban 40 persen kepada pemerintah daerah (pemda) yang saat ini sudah kita proses dari kewajiban itu. Memang itu pulaunya Pak Surya Paloh,” kata Junaedi pada Rabu (21/6/2023). (*/ly).