MK: Larangan Berkebun di Kawasan Hutan tak Berlaku bagi Masyarakat Adat 

Ketua MK, Suhartoyo saat pembacaan putusan atas uji materil UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Gedung MK, Kamis (16/10/2025).

Manado, Zona-akurat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Permohonan tersebut diajukan oleh Sawit Watch, lembaga pemantau perkebunan sawit yang menyoroti dampak sosial dan lingkungan dari kebijakan kehutanan.

Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (16/10/2025) itu menegaskan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 UU 6/2023 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, jika tidak dimaknai dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

Dengan demikian, masyarakat adat atau penduduk yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan tidak lagi wajib mengantongi izin berusaha dari pemerintah pusat, selama aktivitas mereka bersifat subsisten, bukan komersial.

Hakim Konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa larangan berkebun atau berusaha di kawasan hutan tidak bisa diberlakukan kepada masyarakat adat yang telah tinggal turun-temurun di sana.

Baca Juga: BMKG: Hindari Panas Terik di Jam-Jam Ini, Indeks UV Ekstrem!

Menurut Enny, pengecualian ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap kelompok masyarakat yang menggantungkan hidup dari sumber daya hutan.

“Masyarakat yang hidup turun-temurun di dalam hutan dan tidak untuk kepentingan komersial tidak dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana,” ujar Enny saat membacakan amar putusan di Gedung MK.

MK menilai, pasal-pasal terkait perizinan dan sanksi administratif dalam UU 6/2023 berpotensi menjerat masyarakat adat yang hanya mengelola lahan kecil untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Oleh karena itu, ketentuan izin usaha hanya berlaku bagi pelaku dengan tujuan komersial, bukan bagi warga lokal yang hidup berdampingan dengan hutan.

Putusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat adat dan petani hutan kecil yang selama ini sering dikriminalisasi karena aktivitas berkebun di kawasan yang diklaim sebagai hutan negara. Selain mempertegas keadilan sosial, keputusan MK ini juga sejalan dengan Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014, yang lebih dulu menegaskan hak hidup masyarakat adat di wilayah hutan turun-temurun. (ly).

Related posts