Jakarta, Zona-akurat.com – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menegaskan bahwa kewajiban menjadi peserta Tapera hanya berlaku bagi pekerja dengan gaji di atas upah minimum (UMR). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa meskipun undang-undang menyatakan iuran Tapera wajib, hal ini hanya berlaku bagi pekerja dengan penghasilan di atas UMR.
Baca juga: Kerugian Judi Online Capai Rp600 Triliun, Ribuan Perceraian Hingga Bunuh Diri
“Bagi pekerja dengan gaji di bawah UMR, tidak ada kewajiban ikut Tapera, namun mereka tetap diperbolehkan menjadi peserta jika ingin,” jelas Heru dalam acara sosialisasi di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Pemerintah saat ini fokus pada implementasi program Tapera bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai langkah awal sebelum diterapkan secara lebih luas ke sektor pekerja lain.
Baca juga: 65 WNI Dievakuasi dari Lebanon Imbas Konflik Israel-Hizbullah yang Memanas
Heru mengungkapkan bahwa pengalaman ASN sebelumnya dalam program Bapertarum yang dilikuidasi pada 2019 menjadi dasar untuk memulai kembali dengan Tapera.
Ke depan, perluasan program Tapera akan mencakup pegawai BUMN-BUMD dan sektor swasta, yang akan dibahas dengan berbagai pihak terkait, termasuk APINDO dan serikat pekerja. (ly).