Manado, Zona-akurat.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperkenalkan kebijakan inovatif dengan menerbitkan Surat Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu).
Langkah ini dirancang untuk mengakomodasi pegawai non-ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memberikan solusi atas keterbatasan formasi ASN. Menurut aturan tersebut, instansi pemerintah pusat dan daerah diwajibkan mengangkat pegawai non-ASN yang tercatat dalam database BKN tahun 2022.
Baca juga: ATM Kosong, Perjalanan 3 Perempuan Sulut ke Singapura Dicegat di Bandara Soekarno-Hatta
Dua kelompok utama yang menjadi prioritas adalah yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus dan telah menyelesaikan seleksi PPPK tahap I tetapi tidak terangkat karena kuota formasi penuh.
Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai pihak karena dianggap sebagai wujud keadilan bagi pegawai non-ASN yang telah lama menunggu kepastian status. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan segera menyesuaikan mekanisme pengangkatan sesuai dengan aturan baru ini, memastikan kelancaran implementasi dan pengelolaan sumber daya manusia di instansi masing-masing. ***