Prabowo Apresiasi Kejagung Kembalikan Triliunan Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Jakarta, Zona-Akurat.com — Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali menorehkan langkah besar dalam agenda pemberantasan korupsi nasional.

Senin (20/10/2025), Kepala Negara menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Uang itu hasil dari perkara tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

Acara bersejarah tersebut berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, dan menjadi simbol nyata keseriusan pemerintah dalam menegakkan keadilan ekonomi serta mengembalikan hak negara dari praktik korupsi korporasi besar.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras membongkar kasus besar di sektor strategis nasional itu.

Ia menyebut keberhasilan ini sebagai tonggak penting dalam memperkuat integritas penegakan hukum dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.

“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang dengan gigih bekerja keras melawan korupsi, manipulasi, dan penyelewengan,” ujar Presiden Prabowo.

Presiden menilai pengembalian dana triliunan rupiah tersebut bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan moral bangsa, bukti bahwa pemerintah berkomitmen melindungi aset negara dari praktik curang segelintir pihak.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menguraikan hasil penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi di sektor ekspor CPO.

Baca Juga: Prabowo Singgung APH: Harta dari Rakyat Itu Haram, Penegak Hukum Harus Punya Hati

Ia menyebut, perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun.

“Kejaksaan telah menuntut tiga grup korporasi besar. Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp17 triliun, dan hari ini kami serahkan kembali sebesar Rp13,255 triliun,” ungkap Burhanuddin.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan, sebagai bagian dari kesepakatan hukum yang sah.

Ia menegaskan bahwa seluruh langkah Kejagung dilakukan dalam kerangka menegakkan keadilan ekonomi demi kemakmuran rakyat.

“Pemulihan kerugian negara ini adalah wujud nyata Kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi. Semua yang kami lakukan ditujukan untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Acara penyerahan dana tersebut menjadi momen penting yang mempertegas komitmen pemerintah Prabowo-Gibran dalam menjalankan prinsip hukum yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional.

Presiden Prabowo saksikan penyerahan Rp13,25 triliun dari Kejagung ke Kemenkeu. Kasus korupsi ekspor CPO jadi bukti nyata penegakan hukum berintegritas. (ly).

Related posts