NASIONAL, Zona-akurat.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), secara resmi menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 20 Tahun 2024.
“Menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional,” demikian bunyi Diktum Kesatu Keppres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet.
Baca juga: Presiden Tegaskan Kewaspadaan terhadap Ancaman Iklim dan Pangan
Keputusan ini didasarkan pada pentingnya peran kewirausahaan dalam menciptakan lapangan kerja, menyerap tenaga kerja, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan meningkatkan produktivitas nasional. “Untuk mendorong perkembangan kewirausahaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berwirausaha, Pemerintah menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional,” bunyi Keppres tersebut.
Peraturan ini juga menegaskan bahwa Hari Kewirausahaan Nasional bukan merupakan hari libur. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian bunyi Diktum Ketiga Keppres 20/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2024. (ly).