Presiden Teken UU Kesejahteraan Ibu dan Anak: Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan

Presiden RI Joko Widodo.

Jakarta, Zona-akurat.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) yang memberikan hak cuti melahirkan hingga 6 bulan bagi ibu bekerja. UU KIA Nomor 4 Tahun 2024 ini diteken pada 2 Juni 2024 dan salinannya telah diunggah di laman jdih.setneg.go.id.

Hak Cuti Melahirkan dalam UU KIA

Dalam Pasal 4 ayat 3 UU KIA, diatur bahwa ibu berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Berikut bunyi Pasal 4 ayat 3 UU KIA:

Ayat (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan:

  1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
  2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kewajiban Pemberi Kerja

Ayat 4 UU KIA mengatur bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja. Ibu yang sedang cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh hak-haknya, termasuk upah penuh untuk 3 bulan pertama. Berikut bunyi Pasal 5 UU KIA:

Pasal 5 (1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah: a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama; b. secara penuh untuk bulan keempat; dan c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

Dengan adanya UU KIA, pemerintah menunjukkan komitmen dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, memberikan perlindungan bagi ibu bekerja, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan hak-hak yang layak selama masa cuti melahirkan.

Related posts