Tidak ada Lagi Pengecer, Ini Syarat Jadi Agen LPG 3 Kg

Manado, Zona-akurat.com – Dalam langkah drastis untuk menata distribusi energi bersubsidi, pemerintah kini resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg melalui pengecer tak resmi. Kebijakan ini menegaskan bahwa masyarakat hanya bisa memperoleh LPG bersubsidi di pangkalan atau agen resmi yang terdaftar di bawah PT Pertamina (Persero).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya transformasi pengecer menjadi pangkalan resmi. “Kami sedang mendorong agar pengecer yang ada saat ini naik kelas menjadi pangkalan langsung,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Kinerja Sektor ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (4/2/2025).

Pelarangan penjualan LPG 3 Kg di tingkat pengecer bertujuan untuk menciptakan kontrol harga yang lebih ketat, menghindari spekulasi, dan memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Dengan sistem yang lebih tertata, diharapkan tidak ada lagi lonjakan harga akibat permainan di tingkat pengecer ilegal.

Baca juga: Prabowo Teken PP Harga Gabah, Minta TNI-Polri Awasi Spekulasi Pasar yang Rugikan Petani

Namun, proses alih status dari pengecer ke pangkalan resmi masih menghadapi tantangan. Hingga saat ini, belum ada data resmi terkait persyaratan khusus bagi pengecer untuk beralih menjadi pangkalan. Yang tersedia hanya syarat untuk menjadi agen LPG 3 Kg, yang membutuhkan modal besar serta berbagai dokumen legal.

Bagaimana Cara Menjadi Agen LPG 3 Kg?

Bagi yang berminat menjadi agen resmi LPG 3 Kg, berikut langkah-langkahnya berdasarkan ketentuan PT Pertamina:

1. Modal Awal: Sekitar Rp100 juta untuk biaya operasional, termasuk sewa tempat, mobil angkut, dan pembelian tabung gas.

2. Badan Usaha Resmi: Harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi dengan akta pendirian yang sah.

3. Lahan Usaha: Agen harus memiliki lokasi minimal 165 m², sementara untuk Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) butuh minimal 4.150 m² dan untuk Basis Pengisian Tabung (BPT) minimal 1.000 m².

4. Dokumen Administratif:

  • Bukti kepemilikan tanah
  • SIUP, TDP, dan IMB
  • NPWP dan Surat Referensi Bank
  • SKCK untuk semua Direktur dan Komisaris
  • Bukti saldo rekening minimal Rp750 juta untuk agen LPG, Rp3,5 miliar untuk SPBE, dan Rp2 miliar untuk BPT

Baca juga: Prabowo Tegas, Cabut Izin Penguasaan Hutan 18 Perusahaan Seluas 526.144 Hektare

Setelah memenuhi persyaratan, calon agen harus menandatangani kontrak dengan Pertamina serta mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Meski bertujuan baik, kebijakan ini memicu pertanyaan besar: apakah semua pengecer mampu memenuhi syarat menjadi pangkalan resmi? Dengan modal dan persyaratan yang cukup berat, banyak pengecer kecil mungkin kesulitan beradaptasi. Jika tidak ada solusi yang lebih fleksibel, distribusi LPG 3 Kg bisa mengalami kendala di beberapa daerah. (ly). 

Related posts