Manado, Zona-akurat.com – Gaji dan tunjangan menjadi faktor penting yang dipertimbangkan oleh calon pelamar dalam seleksi CPNS 2024. Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah menyediakan informasi rinci mengenai rentang penghasilan yang dapat diperoleh berdasarkan kelas jabatan. Informasi ini dapat diakses melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Bagi para pelamar yang mengejar tunjangan kinerja (tukin) tertinggi, berikut adalah beberapa instansi yang menawarkan paket tunjangan paling menggiurkan:
Baca juga: Pemprov Sulut Buka 1.389 Formasi CPNS, Pendaftaran Dimulai Besok
-
Pemprov DKI Jakarta – Memimpin dalam hal tunjangan di antara pemerintah daerah di Indonesia, Pemprov DKI Jakarta, berdasarkan Pergub Nomor 69 Tahun 2022, menawarkan Tunjangan Prestasi Kerja yang mencapai Rp 127.710.000 untuk posisi Sekretaris Daerah.
-
Ditjen Pajak Kemenkeu – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan tunjangan tertinggi di lingkungan kementerian, dengan tukin untuk pejabat eselon I mencapai Rp 117.375.000 sesuai dengan Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
-
Kemenkumham – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga tidak kalah menarik dengan tukin hingga Rp 49.860.000 bagi posisi menteri, mengacu pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022.
-
Kemenkeu – Tunjangan di Kementerian Keuangan bervariasi antara Rp 2.575.000 hingga Rp 46.950.000, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014.
-
Kementerian PUPR – Dengan 26.319 formasi CASN yang dibuka, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menawarkan tunjangan hingga Rp 41.550.000, berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2024.
-
BPKP – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menawarkan tukin serupa dengan Kementerian PUPR, yaitu mencapai Rp 41.550.000, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023.
-
BPK – Tunjangan di Badan Pemeriksa Keuangan berkisar antara Rp 1.540.000 hingga Rp 41.550.000 sesuai dengan Perpres Nomor 188 Tahun 2014.
-
Mahkamah Agung – Mahkamah Agung, yang membuka 4.940 formasi CPNS 2024, menawarkan tunjangan hingga Rp 37.560.000, sebagaimana tercantum dalam Perpres Nomor 8 Tahun 2020.
Baca juga: Seleksi CPNS 2024: Setkab dan Kemensetneg Buka 426 Formasi
Dengan tunjangan yang sangat kompetitif ini, para pelamar CPNS 2024 memiliki berbagai pilihan instansi yang dapat dipertimbangkan berdasarkan besaran penghasilan dan tunjangan yang ditawarkan.