Minut, Zona-akurat.com – Zulkifli Densi, anggota Bawaslu Sulut, menekankan bahwa setiap informasi dugaan pelanggaran yang diterima harus ditindaklanjuti, tanpa menunggu laporan formal dari masyarakat. Hal ini ditegaskannya saat Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilihan Serentak 2024, Sabtu (31/8/2024) di Hotel Sutan Raja.
“Informasi awal tidak bisa kita tolak. Jika disampaikan ke Bawaslu, harus diterima dan diplenokan terlebih dahulu. Jika sepakat, penelusuran bisa dilakukan dalam 7 hari,” tegas Zulkifli.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya proaktif dalam merespon informasi pelanggaran, terutama ketika masyarakat enggan menjadi pelapor resmi. Hal ini untuk menghindari kesan Bawaslu yang pasif dalam mengawasi jalannya pemilu.
Baca juga: KPU Sulut Siap Gelar Lomba TPS Ramah Lingkungan di Pilkada 2024
“Saya mendorong jajaran di kabupaten/kota untuk terus membangun koordinasi, baik formal maupun informal, dengan pihak kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Gakkumdu,” terangnya.
Senada, Kepala Sekretariat Bawaslu Sulut, Aldrin Christian, menambahkan bahwa tugas Bawaslu dalam menangani pelanggaran perlu didukung dan difasilitasi oleh jajaran sekretariat di setiap tingkatan.
Pertemuan ini menyoroti pentingnya koordinasi dan kesiapan dalam menangani pelanggaran selama pemilu, dengan Bawaslu mendorong kerjasama lebih erat antara jajarannya dan unsur Gakkumdu dari kepolisian serta kejaksaan. (ly).