Manado, Zona-akurat.com – Bawaslu Sulut identifikasi potensi kerawanan dalam tahapan pencalonan Pilkada Serentak. Hal ini dipetakan penyelenggara pengawas pemilu menjelang pendaftaran pasangan calon dalam Pemilihan Serentak 2024 pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Menurut Bawaslu Sulut, potensi kerawanan ini dapat memicu pelanggaran dan sengketa pemilihan. Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 94 Tahun 2024, berbagai risiko ini bisa mengganggu proses pencalonan di tingkat gubernur, bupati, dan walikota.
Risiko Terkait Partai Politik
Potensi kerawanan pertama berkaitan dengan partai politik yang dapat terjadi jika ada partai atau gabungan partai politik yang mengusulkan lebih dari satu pasangan calon.
“Konflik internal dalam kepengurusan partai politik juga bisa menimbulkan sengketa. Terutama jika ada penarikan calon yang telah didaftarkan atau tidak terpenuhinya kelengkapan dokumen persyaratan pencalonan,” ujar Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh.
Baca juga: KPU Sulut Resmi Buka Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
Risiko Terkait Calon
Selain itu, ada risiko besar jika calon yang diusulkan belum mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, terutama bagi pejabat publik, anggota TNI, Polri, ASN, dan Kepala Desa.
“Dokumen persyaratan calon yang tidak lengkap atau ijazah yang tidak sah juga menjadi titik kritis yang harus diwaspadai,” terang Ardiles.
Risiko Terkait Proses Pendaftaran
Pada aspek teknis, kerawanan dapat muncul jika KPU di tingkat provinsi atau kabupaten/kota tidak mengumumkan pengajuan pasangan calon melalui media massa atau laman resmi, atau jika pengajuan pasangan calon melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Baca juga: KPU Manado Umumkan Pendaftaran Calon Walikota dan Wakil Walikota
“Selain itu, pemeriksaan kesehatan yang tidak sesuai jadwal atau tempat yang ditentukan juga berpotensi mengganggu proses pencalonan,” warning Donny Rumagit, Koordinator Divis Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut.
Antisipasi dan Pencegahan
Dengan berbagai potensi kerawanan ini, Bawaslu menekankan pentingnya langkah-langkah antisipatif dan pencegahan. Termasuk pendirian helpdesk di kantor KPU untuk memberikan informasi yang jelas kepada calon di setiap tingkatan.
Baca juga: Bawaslu Sulut Desak KPU Transparansi Tim Dokter, Hindari Tuduhan Ketidakadilan di Pilkada
“Transparansi dan ketepatan dalam setiap tahapan pencalonan menjadi kunci untuk memastikan pemilihan berlangsung dengan adil dan demokratis,” tutup Steffen Linu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Hubmas Bawaslu Sulut, sembari menambahkan bahwa kewaspadaan dan kesiapan semua pihak dalam menghadapi potensi kerawanan ini akan menjadi penentu keberhasilan Pilkada Serentak 2024. (stenly).