Bawaslu Sulut Surati Partai, Stop Mahar Politik di Pilgub atau Terima Sanksinya

Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit.

Manado, Zona-akurat.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara memperingatkan dengan tegas seluruh partai politik untuk tidak terlibat dalam praktek mahar politik dalam proses pencalonan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.

Terinformasi, surat resmi telah dikirimkan kepada partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Sulut berdasarkan hasil pemilu terakhir yang ditetapkan oleh KPU Sulawesi Utara.

Baca juga: Bocoran Intelijen Perkuat Skema Pengawasan Bawaslu Soal Money Politic

Donny Rumagit, Anggota Bawaslu Sulut, dengan tegas mengingatkan partai politik untuk tidak meminta atau menerima mahar politik. Ia juga menegaskan kepada Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk tidak memberikan imbalan apapun kepada partai politik atau oknum tertentu.

“Saya mengajak masyarakat untuk aktif dalam pengawasan. Jika ditemukan indikasi atau informasi terkait dugaan pemberian mahar politik dalam proses pencalonan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, atau Panwascam untuk dilakukan investigasi lebih lanjut oleh Bawaslu Sulut,” ujar Rumagit.

Baca juga: KPU-Bawaslu Beri Perhatian Serius DPT Wilayah Perbatasan

Larangan keras ini mengacu pada Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015, yang telah mengalami beberapa perubahan, dengan penyesuaian terakhir pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.

Pasal 47 ayat 1-6 dari undang-undang diatas jelas mengatur sanksi administratif bagi partai politik atau oknum yang terbukti menerima mahar politik. Sanksi meliputi larangan mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, serta denda sepuluh kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.

Baca juga: Sinergitas Makin Solid, KPU-Bawaslu ke Bitung Pastikan Hak Pilih Pengungsi Erupsi Gunung Ruang

Tidak hanya sanksi administratif, pelanggar juga dihadapkan pada sanksi pidana berat. Sesuai dengan Pasal 187B dan Pasal 187C, anggota partai politik atau gabungan partai politik yang menerima mahar politik dapat dikenai ancaman pidana maksimal 72 bulan penjara dan denda hingga 1 miliar Rupiah.

Pemberi imbalan juga terancam pidana maksimal 60 bulan penjara dan denda maksimal 1 miliar Rupiah.

Dengan langkah tegas ini, Donny Rumagit beserta jajaran Bawaslu Sulut berharap dapat memberantas praktek mahar politik yang mencederai demokrasi dan memastikan proses Pilgub 2024 berjalan dengan jujur dan adil. (Stenly).

Related posts