Minut, Zona-akurat.com – Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara mengadakan Rapat Dalam Kantor (RDK) bersama jajaran pengawas pemilihan Gubernur dan Bupati di 10 kecamatan, bertujuan membahas teknis pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan laporan hasil pengawasan. Kegiatan ini berlangsung di Airmadidi pada 5 Juni 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara, Donny Rumagit STP SH, yang juga bertindak sebagai Plt Anggota Bawaslu Minahasa Utara. Selain itu, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan serta staf sekretariat Bawaslu Minut turut hadir.
Donny Rumagit menyampaikan beberapa hal penting terkait cara penulisan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) kepada seluruh peserta yang hadir. “Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pemahaman jajaran pengawas terkait cara penulisan Laporan Hasil Pengawasan (LHP),” ujarnya.
Dalam sesi ini, Rumagit memberikan contoh kasus pengawasan terkait perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Setelah membuat contoh kasus tersebut dalam bentuk LHP, seluruh peserta diminta untuk mengumpulkan hasilnya, yang kemudian dibahas bersama-sama.
“Harapan saya, melalui kegiatan ini jajaran pengawas dapat bekerja dengan baik dalam mengawasi setiap proses tahapan Pilkada guna meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi,” tambah Rumagit.
“Intinya, setiap kerja pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas harus dituangkan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP),” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan dalam Pilkada 2024, memastikan setiap tahapan berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.