Hari Ini MK Putuskan Nasib 3 Perkara Pilgub, 3 Perkara Pilwalkot dan 34 Perkara Pilbup

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang pleno untuk memutus 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah pada Senin (24/2). Sidang ini akan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Sidang putusan akan digelar secara pleno di Ruang Sidang Gedung I MK,” ujar Kabiro Humas dan Protokol MK, Pan Mohammad Faiz, Minggu (23/2).

Dari 310 Gugatan, Hanya 40 Berlanjut ke Sidang Putusan

Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025, MK menerima 310 gugatan sengketa hasil pemilu. Namun, mayoritas (270 perkara) tidak lolos ke tahap pembuktian, menyisakan 40 perkara yang diproses lebih lanjut.

Sidang putusan ini mencakup berbagai tingkat pemilihan, yakni: 3 perkara Pemilihan Gubernur (Pilgub), 3 perkara Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) dan 34 perkara Pemilihan Bupati (Pilbup).

Baca juga: Sorot Kepala Daerah Tidak Ikut Ret-ret, Mendagri: Rugi Sendiri !

Komposisi Hakim dalam Sidang Sengketa Pilkada

Selama proses persidangan sebelumnya, MK membagi perkara dalam tiga panel dengan susunan sebagai berikut: Panel I dipimpin Suhartoyo, dengan anggota Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah memeriksa 15 perkara. Panel II dipimpin Saldi Isra, dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani menangani 13 perkara. Dan Panel III dipimpin Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih mengkaji 12 perkara.

Berikut daftar 40 daerah yang hasil sengketa Pilkadanya akan diputuskan MK hari ini:

Pemilihan Gubernur (Pilgub):

  1. Kepulauan Bangka Belitung
  2. Papua Pegunungan
  3. Papua

Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot):

  1. Kota Banjarbaru
  2. Kota Sabang
  3. Kota Palopo

Baca juga: Kondisi Paus Fransiskus Masih Kritis, Vatikan Minta Umat Berdoa

Pemilihan Bupati (Pilbup):

  1. Kabupaten Pasaman
  2. Kabupaten Buton Tengah
  3. Kabupaten Pesawaran
  4. Kabupaten Empat Lawang
  5. Kabupaten Barito Utara
  6. Kabupaten Magetan
  7. Kabupaten Mandailing Natal
  8. Kabupaten Pasaman Barat
  9. Kabupaten Aceh Timur
  10. Kabupaten Kepulauan Talaud
  11. Kabupaten Gorontalo Utara
  12. Kabupaten Bengkulu Selatan
  13. Kabupaten Serang
  14. Kabupaten Siak
  15. Kabupaten Parigi Moutong
  16. Kabupaten Berau
  17. Kabupaten Halmahera Utara
  18. Kabupaten Lamandau
  19. Kabupaten Bangka Barat
  20. Kabupaten Belu
  21. Kabupaten Tasikmalaya
  22. Kabupaten Banggai
  23. Kabupaten Bungo
  24. Kabupaten Buru
  25. Kabupaten Pamekasan
  26. Kabupaten Kutai Kartanegara
  27. Kabupaten Mahakam Ulu
  28. Kabupaten Jeneponto
  29. Kabupaten Boven Digoel
  30. Kabupaten Pulau Taliabu
  31. Kabupaten Mimika
  32. Kabupaten Jayapura
  33. Kabupaten Puncak
  34. Kabupaten Puncak Jaya

Baca juga: BPOM Ungkap 91 Kosmetik Ilegal Berbahaya, Kerugian Capai Rp31,7 Miliar

Dampak dan Harapan dari Putusan MK

Sidang putusan MK ini akan menjadi penentu akhir dari sengketa hasil Pilkada 2025, yang diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi para kandidat dan masyarakat di daerah terkait. Dengan keputusan yang bersifat final dan mengikat, hasil sidang ini akan menjadi pijakan untuk pemerintahan daerah yang stabil dan sah. (ly).

Related posts