Manado, Zona-akurat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara melanjutkan proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dengan menggelar acara Penerimaan Perbaikan Persyaratan Administrasi pada Minggu, 8 September 2024, bertempat di Aula Kantor KPU Sulut.
Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, bersama Sekretaris KPU Sulut, Meidy Malonda, memimpin jalannya acara dan menerima dokumen perbaikan yang diserahkan oleh masing-masing tim pasangan calon. Acara ini berlangsung dengan pengawasan langsung dari Bawaslu Sulut, menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pilkada.
Baca juga: Cagub Yulius Selvanus Resmikan Rumah Pemenangan di Koka Minahasa, Ini Pesannya ke Pendukung
Menurut Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, bahwa tahap ini sangat penting karena merupakan bagian dari verifikasi kelengkapan administrasi bagi para pasangan calon. “Disini kita memastikan mereka memenuhi syarat atau tidak sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” ujar Poluan.
Pasangan calon Steven Kandouw dan Denny Tuejeh menjadi salah satu yang pertama menyerahkan berkas mereka, disusul oleh pasangan Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay, serta Elly Lasut dan Hanny Joost Pajouw. Masing-masing tim calon memastikan perbaikan yang diminta telah sesuai dengan hasil verifikasi tahap awal yang dilakukan oleh KPU Sulut.
Baca juga: Tantangan Dinamis KPU Sulut Verifikasi DPT di Tengah Kepulangan Pengungsi Gunung Ruang
Penetapan Daftar Calon Tetap
Setelah proses penerimaan perbaikan dokumen selesai, KPU akan melanjutkan tahapan verifikasi akhir untuk setiap berkas yang masuk. Hasil dari verifikasi ini akan menjadi dasar bagi penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada waktu yang telah ditentukan dalam tahapan Pilkada.
Dengan berjalannya proses ini, masyarakat Sulawesi Utara diharapkan terus memantau jalannya tahapan Pilkada 2024, yang akan mencapai puncaknya pada hari pemilihan yang dijadwalkan pada 27 November 2024. (ly).