KPU Sulut Tetapkan Syarat Dukungan Calon Perseorangan untuk Pilgub 2024

Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan.

Manado, Zona-akurat.com – KPU Sulut tetapkan syarat dukungan Calon Perseorangan untuk Pilgub 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara telah mengeluarkan keputusan terbaru. Hal ini terkait syarat minimal dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024.

Keputusan ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Sulut Nomor 40 Tahun 2024. Yang mana sebagai tindak lanjut dari berbagai regulasi yang mengatur mekanisme pencalonan dalam pemilihan kepala daerah.

Baca juga: Hasil Pleno KPU Sulut Catat DPS Pilkada 2024 Sebanyak 1,95 Juta Pemilih

Sesuai dengan keputusan tersebut, di tetapkan bakal pasangan calon perseorangan yang ingin maju dalam Pilgub Sulut 2024 di wajibkan mengantongi minimal 196.961 dukungan. Dukungan ini juga harus tersebar minimal di 8 kabupaten/kota di Sulawesi Utara. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.

KPU Sulut tetapkan syarat dukungan Calon Perseorangan untuk Pilgub 2024. Keputusan ini menggantikan Keputusan KPU Sulut Nomor 38 Tahun 2024. Dimana aturan yang sebelumnya mengatur hal serupa, namun kini dinyatakan tidak berlaku. 

Baca juga: Bawaslu Sulut Temukan Anomali Data Pemilih, Beri ‘Surat Cinta’ ke KPU

“Dengan di terapkannya aturan baru ini, KPU Sulut berharap proses pencalonan bakal pasangan calon perseorangan dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” ujar Ketua KPU Sulut Kenly Poluan.

Regulasi ini juga menegaskan pentingnya dukungan yang merata dari berbagai daerah. Terutama untuk memastikan bahwa calon yang maju memiliki basis dukungan yang kuat dan representatif. Bagi para calon perseorangan, keputusan ini menjadi pedoman krusial dalam mempersiapkan diri menghadapi kontestasi politik pada Pilgub Sulut 2024. (stenly). 

Related posts