Manado, Zona-akurat.com – Dalam upaya mewujudkan pemilu dan pilkada yang ramah terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), penting untuk memulai dengan kerangka hukum pemilu yang mengakomodasi prinsip-prinsip HAM dalam produk hukum.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Sulut yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Meidy Tinangon, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertema “Catatan Kritis tentang Perubahan Tata Kelola Pemilu Ramah HAM”. Acara ini diinisiasi oleh Komnas HAM RI bekerja sama dengan Fisip Unsrat pada 30 Juli 2024 di Aula Fisip Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Baca juga: KPU Gandeng Ormas Jadi Mitra Pilkada, Ointu: Mereka Jadi Leader di 171 Kecamatan
Tinangon, dalam ulasannya mengenai evaluasi pelaksanaan pemilu yang ramah HAM, menyoroti tiga aspek strategis penyelenggaraan pemilu: kerangka hukum pemilu, proses penyelenggaraan, dan penegakan hukum pemilu.
Baca juga: Kenly Poluan Hadiri Festival HAM di Bitung, Dorong Kesadaran dan Perlindungan HAM
Dari sisi kerangka hukum, undang-undang pemilu dan peraturan KPU sudah mengakomodasi prinsip kesetaraan hak politik. Namun, Tinangon menggarisbawahi bahwa keputusan lembaga peradilan yang mengubah norma hukum saat tahapan pemilu sedang berlangsung dapat mengesampingkan hak politik kandidat yang terdampak perubahan tersebut.
“Ini dapat mengesampingkan hak politik kandidat yang terkena imbas perubahan peraturan,” ujar Tinangon.
Baca juga: KPU dan Bawaslu Sulut Rakor Terpadu Bahas Penyusunan DPS dan Tantangan Data
Ia juga menyoroti isu HAM dalam tahapan pemilu, terutama hak politik untuk dipilih dan memilih, yang sering muncul pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan pencalonan.
Selain Tinangon, hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tantowi, Dekan Fisip Unsrat Ferry Daud Liando, dan Dosen Fisip Unsrat Jovano Alfa Palenewen. Diskusi yang dibuka oleh Rektor Unsrat ini dipandu oleh Michelle Kumaseh dari Pusat Studi Kepemiluan Fisip Unsrat. (ly).