Jatim, Zona-akurat.com – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menghadiri acara Kick Off Percetakan Perdana Logistik Surat Suara yang digelar oleh KPU Sulut di PT INPERA PRATAMA INDONESIA, Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (6/10/2024).
Acara ini sekaligus menjadi momen penting bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan langsung terhadap proses percetakan logistik surat suara guna memastikan prosedur yang sesuai dengan regulasi.
Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, menekankan beberapa aspek krusial yang harus diawasi dalam pengadaan logistik ini. “Ada empat poin penting yang perlu dipastikan: tepat prosedur, tepat waktu, tepat jenis, dan tepat jumlah,” jelas Ardiles.
Ia pun menegaskan proses pengadaan logistik, termasuk surat suara, merupakan bagian yang sangat vital dalam tahapan Pilkada, sehingga setiap langkah harus diawasi dengan ketat.
Baca juga: Antisipasi Potensi Sengketa Meningkat, Bawaslu Sulut Minta Panwascam Kuasai Regulasi
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Sulut, Erwin Sumampouw, menyoroti konsekuensi hukum jika terjadi penyimpangan dalam proses percetakan surat suara. Ia mengutip Pasal 190A UU 10/2016 yang mengatur bahwa perubahan jumlah surat suara yang dicetak tanpa mengikuti ketentuan dapat berujung pada hukuman pidana berat, dengan ancaman penjara hingga 72 bulan dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Sementara itu, Steffen Linu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Sulut, menambahkan bahwa Bawaslu akan terus melakukan koordinasi intensif dengan KPU daerah guna memastikan seluruh proses pengadaan hingga distribusi logistik berjalan sesuai prosedur.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, beserta jajaran struktural KPU Sulut turut hadir, memperkuat sinergi antara Bawaslu dan KPU dalam menjaga integritas proses pengadaan logistik Pemilu 2024. (ly).