Penjelasan Lengkap Sanksi Larangan Kampanye di Luar Jadwal yang Ditetapkan

Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu.

Manado, Zona-akurat.com – Anggota Bawaslu Sulawesi Utara, Steffen Linu, menerangkan bahwa Pemerintah telah mengatur dengan tegas larangan kampanye di luar jadwal resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pemilihan Serentak 2024.

Dijabarkannya, larangan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Dorong Peran Kehumasan, Steffen Linu Minta Humas Bawaslu Kabupaten/Kota Eksis di Medsos dan Platform Resmi

“Menurut Pasal 187 Ayat 1 dari undang-undang tersebut, setiap individu yang secara sengaja melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini mencakup hukuman penjara minimal 15 hari hingga maksimal 3 bulan. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda yang berkisar antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.,” jelas Steffen. 

Menurutnya, ketentuan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh proses kampanye dilakukan secara teratur, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Bawaslu Manado Selidiki Pejabat Eselon II Diduga Langgar Netralitas ASN

“Jadwal kampanye yang telah ditentukan oleh KPU bertujuan untuk memberikan ruang yang setara bagi seluruh calon dalam menyampaikan visi, misi, serta program kerja mereka kepada masyarakat tanpa adanya pelanggaran waktu,” jelasnya.

Steffen Linu berharap dengan adanya sanksi tegas tersebut dapat mencegah praktik kampanye yang tidak etis serta menciptakan suasana pemilu yang tertib dan terkontrol.

Baca juga: Segera Diumumkan, Jokowi Kantongi Daftar Nama Capim-Cadewas KPK

“Baik calon kepala daerah maupun masyarakat pendukung, diimbau untuk mematuhi ketentuan ini agar proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam undang-undang,” ujarnya. 

Bawaslu Sulut meminta masyarakat turut serta mengawasi jalannya kampanye. Jika ditemukan adanya pelanggaran terkait jadwal kampanye, dapat dilaporkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (ly). 

Related posts