Terjadi Lagi Korupsi Di Talaud Di Dinas Pendidikan Sebesar 1,3 M

Oplus_16908288

Talaud, Zona-akurat.com – Cabang Kejaksaan Negeri di kepulauan Talaud di Beo Menetapkan 4 Tersangka dalam kasus korupsi dana lokasi khusus atau DHK dinas pendidikan Provinsi sulawesi utara Tahun Anggaran 2023.

Kasus ini terkait dengan proyek rehabilitasi ruang kelas, laboratorium, ruang komputer, toilet, asrama siswa di SMAN 2 Beo di Talaud dan menyebabkan kerugian Negara 1,34 M.

Jaksa penyidik menetapkan Tersangka masing-masing inisial:

CR selaku Direktur CV Sandcape Pentu Abadi (penyedia).

MW selaku pelaksana pekerjaan dari CV Sandcape Pentu Abadi.

OT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

AK selaku, Direktur CV Crystal Citra (konsultan pengawas).

Kepala Cabjari Talaud di Beo, Christian Evani Singal bersama penyidik Ardhitia Harjanto memaparkan, berdasarkan hasil penyelidikan, meski proyek telah dibayar 100 persen, terdapat kekurangan volume pekerjaan dan spesifikasi tidak sesuai dengan kontrak.

“Pemeriksaan tim ahli konstruksi Politeknik Negeri Manado dan audit Kejati Sulut menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1.347.940.222,28. Setelah pemeriksaan tersangka, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manado untuk persidangan,” terang Kacabjari Beo.

Christian menambahkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ” Untuk hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau pidana penjara seumur hidup, dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,”pungkasnya.

Related posts