Manado, Zona-akurat.com – Harapan seorang perempuan muda asal Bolaang Mongondow Timur (Boltim) untuk menyelesaikan urusan rumah tangganya secara hukum, justru berujung pahit.
Novita Keintjem, kelahiran 1996, menjadi korban dugaan penipuan oleh seorang wanita berinisial AL, yang disebut-sebut sebagai calo urusan perceraian.
Kepada Zona Akurat, Novita mengisahkan awal mula perkenalannya dengan AL, yang terjadi secara tidak terduga di sebuah acara kedukaan. Kala itu, sekitar dua tahun silam, mereka bertemu dalam suasana duka wafatnya ayah dari seseorang bernama Komdan Farly. Dalam obrolan santai, AL menawarkan “bantuan” penyelesaian perceraian melalui tim yang diakuinya berpengalaman.
“Dia meyakinkan saya, katanya urusan perceraian bisa di-handle dengan cepat. Komunikasi kami terus berlanjut sampai akhir tahun 2024, dan saya mulai percaya,” ujar Novita dengan nada kecewa.
Kepercayaan itu mulai dibayar mahal. Pada tanggal 5 Februari 2025, Novita mentransfer dana sebesar Rp5 juta ke rekening pribadi AL. Tak berhenti di situ, dua minggu kemudian, tepatnya 18 Februari, ia kembali mentransfer Rp500 ribu sebagai dana tambahan yang disebut “uang jalan.”
Semua prosedur yang diminta AL, termasuk perpindahan domisili yang diklaim akan memperlancar proses perceraian, dilakukan Novita tanpa ragu. Namun, seiring berjalannya waktu, realita tak seindah janji. Pertemuan yang dijanjikan berkali-kali di Manado selalu gagal. Progres pengurusan cerai pun nihil.
“Beberapa kali saya datang dari Boltim ke Manado, tapi dia tidak bisa ditemui. Sampai sekarang saya belum pernah ketemu lagi secara langsung,” tuturnya, sambil menunjukkan bukti transfer kepada redaksi.
Merasa dibohongi dan dirugikan secara materi maupun psikologis, Novita akhirnya memilih bersuara. Kasus ini kini mendapat atensi serius dari LSM LP2KKNP.
Baca Juga: Prabowo: Polri Harus Berdiri untuk yang Lemah dan Tertindas
Ketua Divisi Investigasi LP2KKNP, Arif Labaduri, menegaskan bahwa lembaganya siap mengambil langkah hukum.
“Kami akan segera membuat laporan resmi ke Polres Manado atas dugaan penipuan ini. Tidak boleh ada ruang bagi praktik percaloan yang merugikan warga,” tegas Arif.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap iming-iming penyelesaian masalah hukum secara cepat dan instan, apalagi lewat jalur tidak resmi. Janji manis bisa berubah jadi mimpi buruk, dan korban seperti Novita bisa bertambah jika aparat tidak segera bertindak. (ly).