Manado, Zona-akurat.com — Dua warga Manado, Isabella Prisca Kaawoan dan Jenifer Venetha Snet Waworundeng, resmi mengajukan pengaduan balik ke Polda Sulawesi Utara terhadap dua terlapor berinisial TGB dan NRK.
Langkah hukum ini ditempuh melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Audry A.R. Latumahina, S.H., S.Pdk., & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 15/AAL/X/SKK/2025 dan 16/AAL/X/SKK/2025.
Tim hukum yang terdiri dari Audry Latumahina, Abednego Ansanay, dan Yermi Pewdro Pandoh diberi mandat penuh untuk menindaklanjuti perkara ini secara pidana dan perdata.
Dalam laporan resmi, pihak pelapor menuding TGB dan NRK melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 310 dan 311 KUHP junto Pasal 27A dan 27B Undang-Undang ITE terkait fitnah dan penyebaran aib di media sosial.
Kuasa hukum pelapor, Audry A.R. Latumahina, menjelaskan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan, baik secara finansial maupun psikologis.
“Klien kami tidak hanya mengalami kerugian material, tetapi juga tekanan sosial akibat penghinaan yang disebarkan di media sosial,” ujar Audry dalam keterangannya kepada wartawan di Polda Sulut, Senin (20/10/2025).
Dalam surat pengaduan tertanggal 15 Oktober 2025 yang ditujukan kepada Kapolda Sulut, Isabella Kaawoan memaparkan kronologi sengketa arisan yang bermula sejak tahun 2019.
Baca Juga: Survei: 78 Persen Publik Puas Kinerja Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya
Hubungan pertemanan yang semula baik berubah menjadi konflik setelah muncul permasalahan arisan dan pinjaman modal usaha.
Situasi semakin memanas ketika muncul kwitansi titipan dana fiktif sebesar Rp215 juta dan pengalihan sertifikat rumah pelapor melalui Akta Jual Beli (AJB) tanpa pelunasan pembayaran.
“Rumah saya dijual tanpa sepengetahuan penuh. Sertifikat dijadikan jaminan, tapi malah dialihkan nama tanpa pelunasan. Uang hasil jual beli pun tidak pernah saya terima,” ungkap Isabella dalam laporannya.
Selain kerugian finansial, Isabella juga mengaku menjadi korban perundungan (bullying) di media sosial. Akibatnya, ia dan keluarga mengalami tekanan sosial yang berat.
“Kami hancur secara ekonomi dan moral. Nama kami difitnah, usaha kami rusak, keluarga kami terguncang,” tulisnya.
Sebagai bukti pengaduan, pihak pelapor menyerahkan sejumlah dokumen ke penyidik, antara lain rekening koran, sertifikat tanah dan bangunan, akta jual beli, serta tangkapan layar dan video unggahan di media sosial yang diduga memuat fitnah terhadap dirinya.
Tim hukum juga menegaskan bahwa uang yang pernah dikembalikan kepada pihak TGB bahkan sudah melebihi jumlah yang tercantum dalam kwitansi dan jaminan sertifikat.
“Langkah hukum ini bukan untuk menyerang, tetapi untuk mencari kebenaran dan memulihkan nama baik klien kami. Kami percaya Polda Sulut akan bekerja secara profesional dan objektif,” tegasnya. (ly).