Tersangka Kasus Korupsi Unsrat Kembalikan Uang Rp2 Miliar Lebih

Manado, Zona-akurat.com — Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dalam mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan tiga gedung baru di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat).

Senin (20/10/2025), Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik bersama tim penyidik memperlihatkan tumpukan uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar, hasil pengembalian dari tersangka dalam kasus tersebut.

Uang tersebut menjadi bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara atas proyek yang didanai oleh pinjaman luar negeri Islamic Development Bank (IsDB) pada tahun anggaran 2014–2019.

Dalam keterangan resmi, Kejati Sulut menegaskan pengembalian dana ini menunjukkan adanya itikad baik dari salah sau pihak tersangka, meski proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga:  Kejati Sulut Tahan Mantan Rektor Unsrat Ellen Kumaat

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting dan pihak swasta dalam proyek berskala besar di sektor pendidikan.

Tiga tersangka kini telah resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Malendeng Manado selama 20 hari, terhitung sejak 17 Oktober 2025, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara satu tersangka lainnya, Ir. Hadi Prayitno, belum ditahan lantaran masih menjalani perawatan medis.

Berikut daftar para tersangka yang terlibat dalam proyek tersebut:

1️⃣ Ellen Joan Kumaat, mantan Rektor Unsrat sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

2️⃣ Ir. Hadi Prayitno, Team Leader Konsultan Pengawas/PMSC

3️⃣ Jhon Tooy, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

4️⃣ Ir. S, General Manager PT AK (Persero) selaku kontraktor pelaksana {ly}.

Related posts