KEDIRI, Zona-akurat.com – Kasus pembunuhan balita berinisial FT (3) yang mayatnya dikubur diam-diam di samping rumah di Kediri akhirnya terungkap. Sang ibu kandung, Novita Anggraini (26), dan ayah tiri, Mien Tasgeen Muhammad (23), mengakui tindakan mereka yang dipicu oleh insiden sepele.
Polisi telah menetapkan Novita dan Mien sebagai tersangka. Mereka disangka melakukan kekerasan hingga menyebabkan cedera fatal yang berujung kematian balita tersebut, lalu menguburnya diam-diam di samping rumah mereka.
“Saat ini keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka setelah kami melakukan gelar perkara,” kata Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Kamis (27/6/2024).
Bimo mengungkap fakta ironis bahwa motif penganiayaan yang berujung kematian balita FT disebabkan oleh kesalahan sepele sang anak. Novita dan Mien mengaku emosi karena FT menumpahkan gelas berisi air putih dan tidak mengakui perbuatannya. Hal ini memicu kemarahan mereka hingga melakukan penyiksaan yang berujung maut.
“Motifnya, para pelaku ini emosi karena anaknya menumpahkan air di rumahnya dan tidak mengakui. Akhirnya pelaku menganiaya korban yang masih balita itu dengan cara memukul, mencubit, hingga tewas mengenaskan,” kata Bimo.
Detail penganiayaan yang dilakukan kedua pelaku sungguh menyedihkan. Menurut AKBP Bimo Ariyanto, sang ibu mencubit dan menampar pipi FT, sedangkan sang ayah memukul perut, dada, dan kepala balita tersebut dengan keras.
Kini, Novita dan Mien dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau pasal 80 ayat 34 juncto pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2004, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ly).