Edarkan Obat Keras, Dua Buruh di Sangihe Diamankan Polisi 

Sangihe, Zona-akurat.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Sangihe. Dua orang pria berinisial AA (28) dan JK (31) diamankan bersama barang bukti, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, di Kampung Reda, Kecamatan Tabukan Utara.

Keduanya yang diketahui berprofesi sebagai buruh, diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan pengedaran obat keras jenis Trihexyphenidyl dan pil “Y”. Dari tangan pelaku, polisi menyita 100 butir Trihexyphenidyl (10 strip), 100 butir pil “Y” warna putih, serta dua unit ponsel masing-masing merek Vivo dan Realme.

Kasus ini bermula dari informasi yang menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi JNT yang berisi obat-obatan terlarang. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan paket tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka AA mengaku membeli obat-obatan itu secara daring melalui TikTok Shop dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) seharga Rp325.000 menggunakan ponsel milik orang tuanya. JK disebut turut berperan dengan memberikan uang patungan sebesar Rp105.000. Petugas pun langsung mengamankan JK di lokasi tempat kerjanya sebagai tukang cukur.

Baca Juga: Kabar Duka!!! Menteri Agama Era SBY Suryadharma Ali Telah Tiada

Kasatnarkoba Polres Kepulauan Sangihe, **Iptu Vevry Samson, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa para pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sangihe untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin merupakan komitmen kami demi menjaga keselamatan masyarakat,” tegas Iptu Vevry.

Hingga kini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pelaku lain yang terlibat.(JB)

Related posts